Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, penatausahaan aset dan rumah tangga UPTD, meliputi:
- melaksanakan dan menyiapkan bahan keperluan kegiatan ketatausahaan dan administrasi umum UPTD
- menyusun rencana tahunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung dari hasil kegiatan pembibitan ternak
- menyiapkan laporan bulanan, target dan realisasi penerimaan PAD Provinsi Lampung dari UPTD
- menyiapkan data/informasi harga satuan barang/peralatan yang diperlukan bagi penyusun rencana anggaran pembiayaan kegiatan pembibitan ternak
- membantu memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan (verifikasi diinternal UPTD)
- menyiapkan laporan realisasi fisik keuangan kegiatan UPTD
- melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan kepegawaian
- mengumpulkan, mengolah, mentabulasikan dan membukukan data dan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi UPTD
- menyiapkan dokumen Rencana Strategis UPTD
- menyiapkan dokumentasi Rencana Kerja Tahunan UPTD
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan fungsional proyek secara berkala, bulanan/triwulan/semester/tahunan
- menyiapkan laporan semester/tahunan deskripsi hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD
- penatausahaan aset UPTD, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.