Seksi Pelayanan
Teknis mempunyai tugas menyiapkan bahan pengujian mutu bibit ternak dan bahan baku ternak,
pembinaan produksi berbasis sumberdaya
lokal, perbanyakan dan distribusi bibit unggul ternak kambing dan bibit hijauan, memfasilitasi
pengembangan kawasan perbibitan ternak kambing, meliputi:
- menyiapkan bahan/perlengkapan dan pemberian tanda identitas individu ternak;
- melaksanakan pengukuran dan pencatatan (recording) kegiatan pemuliaan ternak, silsilah (pedigree) dan status kesehatan individu ternak;
- melaksanakan penilaian, standarisasi dan menyiapkan bahan Sertifikasi/ Surat Keterangan Ternak Bibit;
- melakukan pengelolaanpakan ternak dan hijauan pakan ternak;
- menyiapkan/menyusun petunjuk teknis operasional pembibitan dan produksi hijauan makanan ternak;
- melaksanakan pembinaan teknis operasional pemuliaan ternak (seleksi bibit, sistem perkawinan, metode pemuliaan, uji performance, uji zuriat, recording, dll) kepada kelompok masyarakat penangkar bibit ternak;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis;
- melaksanakan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
- melaksanakan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit ternak; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.