Kepala UPTD mempunyai
tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi Lampung, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
- merumuskan rencana strategis UPTD
- merumuskan program dan kegiatan UPTD
- menetapkan Rencana Kinerja Tahunan UPTD
- menetapkan Rencana Operasional Kegiatan UPTD
- merumuskan kebijakan penyelenggaraan kegiatan UPTD
- menyusun kebijakan UPTD guna peningkatan produktifitas dan pengembangan peternakan di wilayah Provinsi Lampung
- mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan pembibitan ternak Kambing
- mengkoordinasi pelaksanaan pemuliaan ternak Kambing
- mengkoordinasi pelaksanaan perbanyakan bibit ternak
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian mutu bibit ternak
- mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi bibit ternak
- mengkoordinasikan pelaksanaan penyebaran dan pemasaran bibit ternak Kambing
- mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan teknis pembibitan/pemuliaan ternak
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan
- mengkoordinasikan Penetapan Kinerja UPTD
- menyiapkan bahan/perlengkapan dan pemberian tanda identitas individu ternak
- melaksanakan pengukuran dan pencatatan (recording) kegiatan pemuliaan ternak, silsilah (pedigree) dan status kesehatan individu ternak
- melaksanakan penilaian, standarisasi dan menyiapkan bahan Sertifikasi/ Surat Keterangan Ternak Bibit
- melakukan pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak
- menyiapkan/menyusun petunjuk teknis operasional pembibitan dan produksi hijauan makanan ternak
- melaksanakan pembinaan teknis operasional pemuliaan ternak (seleksi bibit, sistem perkawinan, metode pemuliaan, uji performance, uji zuriat, recording, dll) kepada kelompok masyarakat penangkar bibit ternak
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis
- melaksanakan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul
- melaksanakan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit ternak
- memberikan informasi, dokumentasi, penyebaran, distribusi dan pemasaran hasil produksi bibit ternak unggul
- menyiapkan bahan untuk penyusunan sertifikat ternak layak bibit
- merekomendasikan penjualan ternak bibit/tidak layak bibit yang diproduksi UPTD
- melaksanakan penjaringan ternak unggul yang ada di peternak
- menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pengembangan distribusi dan pemasaran
- menyiapkan, merencanakan distribusi dan pemasaran
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran
- melaksanakan distribusi/redistribusi/pemasaran bibit induk/bibit sebar ternak kepada kelompok masyarakat/konsumen
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama teknis operasional antara UPTD dengan kelompok masyarakat penangkar bibit ternak melalui penyebaran dan pengembangan ternak pola gaduhan dikawasan pembibitan ternak yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan