UPTD PTKS

UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai Negeri Sakti adalah unit pelaksana teknis DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Provinsi LAMPUNG di daerah yang mempunyai tugas Menyediakan bibit ternak KAMBING SABURAI UNGGULAN PROVINSI LAMPUNG dan bibit HIJAUAN PAKAN TERNAK Unggul secara cukup, baik jumlah maupun mutunya guna mendukung terwujudnya wilayah Lampung sebagai Lumbung Ternak yang Tangguh, Mandiri dan Modern.

Post Terbaru

Kepala UPTD

Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
  • merumuskan rencana strategis UPTD
  • merumuskan program dan kegiatan UPTD
  • menetapkan Rencana Kinerja Tahunan UPTD
  • menetapkan Rencana Operasional Kegiatan UPTD
  • merumuskan kebijakan penyelenggaraan kegiatan UPTD
  • menyusun  kebijakan    UPTD guna  peningkatan produktifitas       dan      pengembangan peternakan di wilayah Provinsi Lampung
  • mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan pembibitan ternak  Kambing
  • mengkoordinasi pelaksanaan pemuliaan ternak Kambing
  • mengkoordinasi pelaksanaan perbanyakan bibit ternak
  • mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian mutu bibit ternak
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi bibit ternak
  • mengkoordinasikan pelaksanaan penyebaran dan pemasaran bibit ternak Kambing
  • mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan teknis pembibitan/pemuliaan       ternak
  • mengkoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan
  • mengkoordinasikan Penetapan Kinerja UPTD
  • menyiapkan bahan/perlengkapan dan pemberian tanda identitas individu ternak
  • melaksanakan pengukuran dan pencatatan (recording) kegiatan pemuliaan ternak, silsilah (pedigree) dan status kesehatan individu ternak
  • melaksanakan penilaian, standarisasi dan menyiapkan bahan Sertifikasi/ Surat Keterangan Ternak Bibit
  • melakukan pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak
  • menyiapkan/menyusun petunjuk teknis operasional pembibitan dan produksi hijauan makanan ternak
  • melaksanakan pembinaan teknis operasional pemuliaan ternak (seleksi bibit, sistem perkawinan, metode pemuliaan, uji performance, uji zuriat, recording, dll) kepada kelompok masyarakat penangkar bibit ternak
  • menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis
  • melaksanakan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul
  • melaksanakan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit ternak
  • memberikan         informasi,   dokumentasi,       penyebaran, distribusi dan     pemasaran hasil produksi bibit ternak unggul
  • menyiapkan bahan untuk penyusunan sertifikat ternak layak bibit
  • merekomendasikan penjualan ternak         bibit/tidak  layak bibit   yang      diproduksi UPTD
  • melaksanakan penjaringan ternak unggul yang ada di peternak
  • menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pengembangan distribusi dan pemasaran
  • menyiapkan, merencanakan distribusi dan pemasaran
  • menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran
  • melaksanakan distribusi/redistribusi/pemasaran bibit induk/bibit sebar ternak kepada kelompok masyarakat/konsumen
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama teknis operasional antara UPTD dengan kelompok masyarakat penangkar bibit ternak melalui penyebaran dan pengembangan ternak pola gaduhan dikawasan pembibitan ternak yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan